Koalisi Muda Al Washliyah Segera Aksi Desak Kejagung Jerat Zarof dengan TPPU

Ketua Koalisi Muda Al-Washliyah, Aminullah Siagian
Ketua Koalisi Muda Al-Washliyah, Aminullah Siagian

JAKARTA – Sejumlah organisasi bagian Aljam’iyatul Washliyah yang tergabung dalam Koalisi Muda Al-Washliyah mengancam akan menggelar aksi turun ke jalan menuntut Kejaksaan Agung agar menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejaksaan juga diminta mengusut asal-usul harta kekayaan Zarof yang sangat fantastis.

Aksi turun ke jalan Koalisi Muda Al-Washliyah itu dilakukan karena menemukan adanya indikasi Kejaksaan Agung menganggap makelar kasus Zarof hanya pidana korupsi biasa.

“Ini lex spesialis. TPPU nya sangat terbuka. Karena itulah, kita minta Kejaksaan Agung menerapkan TPPU,” ucap Ketua Koalisi Muda Al-Washliyah, Aminullah Siagian, kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Koalisi Muda Al-Washliyah berencana menggelar aksi pada Kamis 31 Oktober 2024 mendatang. Saat ini, para kader organisasi kemasyarakatan tersebut sedang menyusun langkah konsolidasi untuk persiapan massa yang akan turun saat aksi di Kejaksaan Agung.

“Insya Allah, jika tidak ada halangan, kita dari Koalisi Muda Al-Washliyah, akan menggelar aksi Kamis (31/10/2024) mendatang. Kita menutut Kejaksaan Agung menjerat Zarof dan beberapa hakim yang terlibat kasus suap dengan TPPU,” sebut Aminullah.

Aminullah menilai harta kekayaan Zarof Ricar sangat fantastis. Selain memiliki tanah di 13 lokasi, 51 Kg emas Antam, empat mobil mewah dan Zarof juga memiliki uang mencapai satu triliun rupiah.

“Harta kekayaan Zarof Ricar patut diduga diperoleh dengan cara tidak wajar. Besar dugaan didapat melalui suatu kejahatan dalam jabatan,” ucap Aminullah Siagian yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA.

Menurut Aminullah, harta kekayaan Zarof dapat dilacak asal usulnya. Tinggal kemauan aparat hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk mengurai sumber harta mantan pejabat Mahkamah Agung itu.

“Penangkapan Zarof yang terindikasi menjadi makelar kasus, membuktikan bahwa MA masih dalam pusaran korupsi. Ini sungguh bahaya dalam penegakan hukum, khususnya bagi orang-orang pencari keadilan yang tidak memiliki uang untuk menyuap,” sebut aktivis antikorupsi itu.

Aminullah pun meminta Kejaksaan Agung menyisir kembali harta Zarof yang kemungkinan masih tersembunyi.

“Perbuatan Zarof ini sudah terindikasi masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan diminta menjeratnya dengan UU TPPU. Sebab, bisa saja anak, istri, dan kerabatnya menikmati hasil sebagai markus atau korupsinya. Dengan TPPU, siapapun yang menerima akan diminta pertanggungjawaban, aliran uangnya juga akan diikuti karena pendekatannya follow the money. Melalui TPPU, orang-orang yang menikmati bisa dipenjara,” ujar tokoh pemuda tingkat nasional ini.

Kejaksaan Agung melansir Zarof sudah 10 tahun menjadi makelar kasus. Aminullah menyebut beberapa modus kemungkinan Zarof sebagai sentra suap di peradilan.

Pertama yang bersangkutan sebagai perantara antara hakim dengan pihak-pihak yang berperkara.

Kedua, apabila perkara tersebut administrasinya di bawah kewenangannya saat menjabat, yang bersangkutan dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan-tindakan mal administrasi dengan menerima imbalan. Demi kepentingannya (karena telah menerima suap), mempengaruhi hakim untuk memutus perkara sesuai dengan keinginannya.

Ketiga, memanfaatkan kedekatan atau hubungan emosional dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di pengadilan.

Keempat, membangun akses kepada berbagai pihak yang ada di pengadilan, dengan cara memberikan hadiah-hadiah lebih dahulu tanpa ada kaitannya dengan perkara, jika telah tercipta hubungan baik, maka akan mudah mengatur perkara, apakah perkara itu terkait dalam kewenangannya atau perkara orang lain yang akan diurusnya.

Di akhir wawancara, Aminullah berharap Kejaksaan Agung menerapkan TPPU dalam perkara Zarof.

“Usut dan sita semua harta kekayaannya, termasuk harta anak istri dan kerabatnya bila ditemukan adanya aliran dana hasil suap dari Zarof. Intinya, harta makelar kasus dan harta mafia peradilan serta harta anak istrinya disita untuk negara. Miskinkan hingga semiskin-miskinnya sebagai efek jera terhadap yang lain,” tukasnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dan oknum pengacara. Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR-RI yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sejauh ini Zarof Ricar disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Pos terkait